Suatu batasan yang paling abadi dalam sejarah kehidupan umat manusia adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Batasan ini semakin nyata sejak PBB mendeklarasikannya dalam Universal Declaration of Human Rights atau seperti juga The four freedom-nya Roosevelt. Salah satu hak asasi itu adalah hak untuk mengemukakan pendapat.
Pernahkan dibayangkan jika orang dilarang mengemukakan pendapat? Dulu kaum gereja mengenyahkan orang yang mengabarkan fakta bahwa bumi itu bulat, atau Soekarno dibuang karena mengabarkan bahwa kemerdekaan adalah hak asasi bangsa kita. Tapi itu dulu, di mana kekuasaan menjadi dewa, di mana fakta-fakta mengancam kekuasaan tiran.
Kini, ketika roda zaman memasuki era informasi, informasi adalah hak setiap orang. Siapa yang akan tahu kesengsaraan rakyat Irak ketika Amerika menginvasi negara seribu satu malam itu sampai akhirnya menimbulkan gelombang penolakan terhadap perang jika informasi harus dibendung?
Kata pers kemudian menjadi kata yang begitu melekat dalam arus komunikasi informasi. Pers menjadi alat yang vital dalam mengomunikasikan informasi ini. Sampai mana batasannya informasi itu dikomunikasikan? Jika memang pers telah menjadi kekuasaan keempat, maka tuntutan kebebasan pers pastilah begitu besar.
Kebebasan pers (Freedom of the press) menurut pakar hukum media massa, Prof. Oemar Seno Adji, adalah manifestasi dari pengertian pers dalam arti sempit, yaitu menyiarkan gagasan atau berita dengan jalan kata tertulis. Suatu istilah yang perlu dipadankan dengan istilah freedom of speech sebagai manifestasi dari pengertian pers yang lebih luas, yaitu mengemukakan pikiran dan perasaan seseorang melalui berbagai jenis media massa, baik dengan jalan kata-kata tertulis maupun lisan. Semua itu tercakup dalam freedom of expression.
Fredom of expression merupakan hak asasi yang menjadi sumber bagi kebebasan pers. Bicara soal kebebasan pers tidak lepas dari konsep negara hukum yang memandang hak asasi begitu esensial, termasuk hak mengemukakan pendapat (Freedom of expression), baik pada negara demokrasi maupun negara-negara sosialis. Jika dulu kekuasaan menjadi dewa, kehidupan pers sebagai penyampai kebenaran menjadi tidak berguna. Penguasa selalu merasa terancam dengan kehidupan pers bebas yang mengungkapkan fakta yang kadang menyakitkan penguasa.
Kini, ketika hukum menjadi pilar-pilar negara, kehidupan pers menjadi begitu bergairah. Kebebasan dan independensi pers mendapat tempat yang layak sebagai penunjuk fakta kehidupan umat manusia. Namun, kebebasan itu kadang memiliki rambu-rambu pula dalam hukum, agar jangan sampai kebebasan menjadi kebablasan yang akhirnya merugikan kepentingan publik. Bukankah pers juga berorientasi pada kepentingan publik?
Suatu kebebasan yang absolut dalam arti bebas sebebas-bebasnya dalam pers akan dapat menimbulkan kegoncangan yang begitu besar dalam masyarakat. Dalam kondisi ini, kepentingan publik akan terancam. Untuk itu, dunia yustisial sangat perlu memandang pers sebagai bagian dari sistem negara hukum. Dalam hal ini, pembatasan-pembatasan diperlukan.
Inti persoalan pers dalam negara-negara Barat adalah larangan sensor pada materi pers. Sensor sebagai tindakan preventif dalam pers Barat adalah dilarang, dan ini berlaku di hampir semua negara demokrasi. Tindakan preventif dalam konsep demokrasi yang menjamin hak asasi adalah membendung kebebasan pers.
Pengawasan Pers
Pembatasan dari kebebasan pers yang dimaksud di sini adalah pembatasan yang bersifat represif yang berupa ketentuan-ketentuan pidana dalam delik-delik pers. Dalam menjaga kebebasannya, pers harus diawasi agar tidak kebablasan. Bentuk pengawasan ini ada dalam ketentuan-ketentuan pidana tersebut. Negara-negara Barat telah memandang pembatasan yang represif ini sebagai pembatasan yang sah dan konstitusional.
Lain halnya dengan pers di negara sosialis, semisal Uni Sovyet dulu. Dalam konsep sosialis, sensor terhadap materi pers bukan tindakan inkonstitusional. Lenin telah mensinyalir bahwa di negara Barat, pers dikuasai oleh kapital. Pers adalah milik dan budak dari kapitalis.
Pers sebagai wahana yang dapat membentuk opini publik telah digunakan oleh kapitalis untuk membangun imperium kapitalismenya. Menurut konsep sosialis, pers tidak boleh dikuasai oleh pemilik modal. Pers harus dikuasai oleh golongan working people dan partai sosialis yang kemudian mendapat privilege yang besar terhadap pers.
Di negara sosialis, sensor menjadi begitu berarti. Hal tersebut terutama ditujukan untuk mengamankan ideologi mereka terhadap segala macam agitasi di luar konsep sosialis. Oleh sebab itu, lembaga sensor bernama Glavlit dulu menjadi begitu penting bagi Sovyet untuk mencegah bocornya rahasia-rahasia negara dalam pers.
Di Indonesia, seperti juga negara-negara demokrasi lainnya, sensor prevensi terhadap pers dilarang. Ketentuan mengenai hal ini dapat kita jumpai dalam Pasal 4, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa dalam pers nasional, penyensoran, pembredelan (pelarangan penyiaran) tidak diperbolehkan. Inti kebebasan pers adalah terletak dalam kedua hal tersebut disamping juga tidak diperlukan surat izin terbit.
Sensor, pada prinsipnya dapat mengebiri materi penerbitan pers. Melalui sensor, akan dipilah-pilah, mana informasi yang layak atau tidak layak untuk dikomunikasikan kepada publik. Sering masalah kelayakan ini ditentukan begitu subyektif berdasarkan kepentingan penguasa, seperti negara sosialis yang menggunakan sensor untuk mengamankan ideologinya. Kemudian opini publik akan terbendung hanya demi kelanggengan penguasa.
Pembatasan
Pembredelan (Persbreidel) pada prinsipnya melarang suatu penyiaran pers. Mungkin inti persoalannya bukan terletak pada larangan menerbitkan materi pers, tapi apakah pers yang diterbitkan itu dapat dipertanggungjawabkan atau tidak.
Permasalahan ini sudah dijawab oleh ketentuan represif dalam undang-undang pidana yang pada dasarnya menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab. Dan bagi pihak yang terserang oleh kebebasan pers dapat menggunakan hak jawab atas kebenaran informasi pers seperti yang dinyatakan dalam Pasal 5 UU pers.
Oleh sebab itu, menurut penadapat para ahli hukum, persbreidel ini dapat diartikan sebagai tindakan preventif maupun represif. Menjadi preventif apabila persbreidel dilakukan sebelum materi pers dipublikasikan. Jika dilakukan setelah materi pers dipublikasikan, ia akan menjadi tindakan represif. Tindakan preventif ini yang sebenarnya dilarang, sementara tindakan represif merupakan hukuman atas tanggung jawab penerbitan pers.
Pembatasan-pembatasan kebebasan pers yang represif ini dapat kita jumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP terkenal beberapa jenis delik pers seperti delik terhadap ketertiban umum, delik penghasutan, delik penyiaran kabar bohong, delik terhadap kesusilaan dan delik penghinaan.
Suatu informasi yang memberitakan kabar bohong dapat dipertanggungjawabkan secara pidana oleh penerbit pers yang bersangkutan secara individu. Dan bagi pihak yang terserang oleh kabar bohong tersebut mempunyai hak jawab untuk mengklarifikasi kebenaran berita.
Apakah dalam kasus majalah Tempo terdapat suatu pemberitaan berdasarkan informasi yang valid? Hal tersebut adalah tanggung jawab dari penulis dan perusahaan pers sebagai penerbit berita.
Pihak yang terserang oleh pemberitaan tersebut dapat menggunakan hak jawabnya untuk mengklarifikasi. Tapi itu tentu kondisi hukum pers yang sangat ideal yang mungkin saat ini masih jauh dari kenyataannya. (Dadang Sukandar/Sinar Harapan)